Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Koordinasi Lintas Kementerian Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Kompas.com - 08/07/2025, 20:09 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, koordinasi itu dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kemenko Politik dan Keamanan, serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Kami melakukan koordinasi. Kami melakukan koordinasi internal pemerintah dulu," kata Tito saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: DPR Setuju Kodifikasi UU Pemilu Masuk Rencana Strategis 2025-2029

Tito menjelaskan, tidak hanya pandangan dari internal pemerintahan, Kemendagri juga akan menerima masukan dari partai politik yang telah mengambil sikap.

Termasuk pandangan dari pengamat dan para ahli terhadap putusan MK tersebut.

"Kita pelajari juga putusan MK itu termasuk pro kontranya. Dan setelah itu tentu kita akan melapor kepada Bapak Presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Pusing DPR soal Masa Jabatan DPRD Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah

Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau