Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah

Kompas.com - 11/07/2025, 12:43 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terkait temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran uang penerima bantuan sosial (bansos).

Pasalnya, terdapat indikasi penyalahgunaan rekening penerima bansos yang digunakan untuk transaksi judi online (judol) dan bahkan diduga mendanai jaringan terorisme.

Adapun PPATK mengungkap bahwa lebih dari 571.000 rekening penerima bansos terindikasi melakukan transaksi judol dengan nilai hampir Rp 1 triliun, sedangkan lebih dari 100 NIK diduga terkait pendanaan terorisme.

Baca juga: PPATK Sebut Ratusan NIK Penerima Bansos Terkait Korupsi dan Pendanaan Terorisme

“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam: telusuri aliran dana, identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku," ujar Martin kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Martin menjelaskan, temuan tersebut menunjukkan adanya kebocoran serius dalam sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos.

Dia meminta agar kebocoran ini diusut tuntas.

"PPATK, BNPT, Kemensos, dan aparat penegak hukum harus duduk bersama. Jangan hanya diblokir, tapi juga diusut tuntas, baik penerima, alur dananya, maupun jaringannya,” tuturnya.

Martin mengatakan, penyalahgunaan bansos tidak bisa hanya disikapi dengan pendekatan administratif seperti pemblokiran rekening.

Baca juga: Penerima Bansos Jika Terbukti Main Judol, Mensos: Kita Akan Coret!

Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Martin menilai, ini merupakan momentum penting untuk membersihkan sistem bansos dari potensi penyimpangan dan menjadikannya sebagai instrumen perlindungan sosial yang bersih dan tepat sasaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat. Penegakan hukum harus berjalan sampai ke akarnya, tanpa pandang bulu,” imbuh Martin.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada penerima bansos yang juga terlibat korupsi dan pendanaan terorisme, bukan hanya judi online (judol).

PPATK mendapati 500.000 penerima bansos khusus yang bermain judol, sedangkan 100 NIK lainnya terlibat pendanaan terorisme.

Baca juga: Mensos Bakal Coret Penerima Bansos yang Main Judol: Kita Alihkan ke yang Lebih Berhak

"Ya kita masih... Baru satu bank ya. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500.000 sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme," ujar Ivan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," sambungnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau