Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam

Kompas.com - 15/07/2025, 09:41 WIB
Shela Octavia,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea tiba Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 08.58 WIB.

Kali keduanya diperiksa Kejagung ini, Nadiem mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam sambil menenteng tas jinjing berwarna hitam.

Baca juga: Kejagung Akan Periksa Nadiem Lagi Usai Kantor GOTO Digeledah

Namun, Nadiem tak bicara sedikitpun saat mendatangi Kejagung dan hanya mengatupkan kedua tangannya, lalu menunjuk ke arah pintu sebelum masuk.

12 Jam Diperiksa

Nadiem sebelumnya diperiksa oleh Kejagung pada 23 Juni 2025. Saat itu, mantan Mendikbudristek itu diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Usai diperiksa selama 12 jam itu, Nadiem maupun tim kuasa hukumnya tak bicara sedikitpun terkait substansi pemeriksaan.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik masih perlu mendalami soal pengawasan Nadiem kepada para pembantunya.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Sespri Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Pemeriksaan selama 12 jam itu dirasa belum menjawab seluruh yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang kasus di seputar pengadaan bernilai Rp 9,9 triliun itu.

"Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya," ujar Harli saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).

Baca juga: Alasan Kejagung Mencegah Nadiem Makariem Bepergian ke Luar Negeri

Diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau