JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku setuju dengan banyak wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
“Saya setuju wamen menjadi komisaris (BUMN) karena wamen itu jelas orangnya, jelas alamatnya, jelas institusinya,” ujar Muhaimin, saat ditemui di Pos Bloc Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Muhaimin mengatakan, dengan wamen menjabat sebagai komisaris BUMN, negara akan lebih mudah meminta pertanggungjawaban.
Baca juga: Jokowi Bakal Kerja Keras untuk PSI, Cak Imin: Parpol Jangan Jadi Beban
“Sehingga, kalau perusahaan negara yang komisarisnya adalah wamen, Insya Allah akan bertanggung jawab. Karena, kalau sampai gagal, sampai tidak menguntungkan, itu jelas orangnya yang disalahkan siapa,” lanjut dia.
Muhaimin menilai, komisaris BUMN yang dulu banyak yang tidak dikenal oleh masyarakat.
Hal ini justru membuat negara lebih sulit untuk mencari siapa yang bertanggung jawab ketika perusahaan negara merugi.
“Sebelum-sebelumnya, kita enggak tahu siapa komisarisnya, siapa yang bertanggung jawab. Nah, kali ini jelas perusahaan negara BUMN menjadi bagian dari tanggung jawab para wamen atau siapapun,” kata Cak Imin.
Hal yang sama juga berlaku jika BUMN mendapatkan untung.
Baca juga: Saat Jokowi Tak Mau Sebut Nama Kaesang di Kongres PSI...
Kabar baik itu akan lebih mudah diapresiasi jika komisarisnya dikenal publik.
“Kalau ada kesalahan sudah jelas mereka yang salah. Kalau ada untung, mereka yang harus diajukan jempol. Ini menunjukkan bahwa alamatnya lebih jelas,” tutur Muhaimin.
Diberitakan sebelumnya, larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.
"Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008," tulis putusan MK yang ditetapkan, Kamis (17/7/2025).
Penelusuran Kompas.com, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.
Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.
Baca juga: Larangan Rangkap Jabatan, Wamen Diimbau Sukarela Mengundurkan Diri dari BUMN