JAKARTA, KOMPAS.com - Publik kembali digegerkan dengan penghasilan yang diterima anggota DPR setiap bulannya.
Dalam narasi yang beredar, anggota DPR disebut menerima Rp 100 juta setiap bulan, atau sekitar Rp 3 juta per harinya.
Namun, petinggi DPR membantah.
Ketua DPR Puan Maharani dan Sekjen DPR Indra Iskandar menegaskan, anggota Dewan tidak menerima gaji sampai Rp 100 juta.
Baca juga: Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp 100 Juta
Indra mengakui, anggota DPR memang menerima tunjangan rumah hingga Rp 50 juta per bulan.
Hanya saja, jika digabungkan dengan gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya, nominalnya tidak mencapai Rp 100 juta.
Gaji pokok dan tunjangan anggota DPR pun disebut masih tidak berubah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca juga: Alasan Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas, Ganti Tunjangan Rp 50 Juta Per Bulan
Lantas, berapa sebenarnya penghasilan anggota dan pimpinan DPR setiap bulannya? Begini hitung-hitungannya:
1. Gaji pokok: Rp 5.040.000
2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600
4. Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
9. Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000