JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih meminjam kartu tanda penduduk (KTP) milik pacarnya, Theresia Mela Yunita untuk membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan.
Saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi korupsi PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih, Theresia mengaku memiliki hubungan khusus dengan Kosasih sehingga meminjamkan KTP-nya.
“Apakah pernah KTP Ibu dipinjam?” tanya salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Pernah Hadiahkan Mobil Rp 500 Juta ke Pacar
Theresia membenarkan bahwa KTP-nya pernah dipinjam oleh Kosasih.
Namun, ia mengaku tidak tahu untuk apa KTP miliknya dipinjam.
“Enggak tahu (untuk apa), dipinjam saja,” jawab Theresia.
Kepada jaksa, Theresia mengaku tidak bertanya banyak kepada Kosasih terkait peminjaman KTP-nya.
Baca juga: Mantan Istri sampai Kekasih Jadi Saksi Antonius Kosasih di Kasus Taspen
“Ya, karena (hubungan) sudah dekat, ya enggak tanya,” kata dia.
Dalam sidang, JPU membacakan tiga bidang tanah di Tangerang Selatan yang dibeli Kosasih, tetapi surat kepemilikannya atas nama Theresia.
“Atas nama Theresia Mela Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada 28 September 2022 dengan harga Rp 4 miliar dengan perincian seperti berikut,” kata jaksa.
Baca juga: Chat WA “Mr K” Antonius Kosasih Diungkap di Sidang, Eks Dirut Taspen Benarkan Nomornya
Tiga bidang tanah ini yaitu satu bidang tanah seluas 178 meter persegi sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181.
Kemudian, satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182.
Lalu, satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah nomor 1183.
Baca juga: Eksepsi Anton Kosasih Ditolak, Sidang Eks Dirut Taspen Dilanjutkan
Theresia mengaku tahu soal tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih menggunakan namanya.
Namun, ia membantah pernah meminta dibelikan tanah oleh kekasihnya itu.
Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini