JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin utama revisi UU tersebut adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.
Baca juga: Istana Ungkap Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tunggu Perpres Prabowo
"Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat.
"Setuju," jawab para anggota DPR serentak.
Ada sejumlah poin penting yang termuat dalam revisi undang-undang tersebut.
Mulai dari aspek kelembagaan hingga pengaturan teknis ibadah haji dan umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menuturkan, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
"Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," kata Marwan dalam rapat.
Kemudian, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut.
Langkah ini diharapkan membuat koordinasi lebih efektif dan mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan untuk jemaah haji.
Selain soal kelembagaan, RUU ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.
Baca juga: Prabowo Bakal Tentukan Kepala BP Haji Otomatis Jadi Menteri atau Tidak
"Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal," ucap Marwan.
Pasal-pasal ini memberi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat, jika situasi dan keadaan mendesak lain yang berdampak pada pelaksanaan ibadah haji.
Sumber daya manusia (SDM) terkait penyelenggaraan haji yang sebelumnya di Kemenag hingga berbagai aset akan digeser ke kementerian baru itu.