JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyampaikan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyampaikan, Perpres itu bakal terbit untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dan DPR RI yang menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Adapun UU mengamanatkan perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.
"Jadi ini ada undang-undang nih perintahnya membuat kementerian. Berarti nanti pemerintah, presiden dalam hal ini, akan membuatkan peraturan presiden untuk menjalankan undang-undang itu," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Pelayanan untuk Jemaah Dinilai Bakal Lebih Fokus Usai Ada Kementerian Haji
"Peraturan presidennya adalah Peraturan Presiden untuk membentuk Kementerian," tutur dia.
Ia pun menjawab kemungkinan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjadi Menteri Haji seiring dengan perubahan nomenklatur.
Dia bilang, hal itu juga akan tergantung keputusan Presiden Prabowo.
"Apakah kepala sekarang akan otomatis jadi menteri? Itu biar presiden yang tentukan," tutur Hasan.
Sementara anggarannya, bakal disiapkan sama seperti kementerian/lembaga lain yang sudah beroperasi lebih dahulu.
Baca juga: Menko PMK Belum Pastikan Apakah Kementerian Haji Akan di Bawah Koordinasinya
"Kalau bikin lembaga baru kan, harus disiapkan tentunya. Sama kayak PCO kan, disiapkan juga," jelas Hasan.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.
“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Disahkan, Amphuri: Prabowo Catat Sejarah Baru
Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini