JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengeklaim bahwa tidak ada penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hotman menuturkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya mark-up dalam pengadaan Chromebook itu.
"Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti," ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Istri Ungkap Kegiatan Nadiem Makarim di Dalam Tahanan
Hotman menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah mengaudit dua kali pengadaan laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022.
Dari hasil audit itu, kata Hotman, BPKP menyatakan tak ada pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
"Jadi menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan coba, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga. Bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up," jelasnya.
Baca juga: Hotman Tegaskan Nadiem Tak Terima 1 Sen Pun: Persis dengan Kasus Tom Lembong
Hotman menjelaskan, hasil audit yang dilakukan di 22 provinsi menyatakan tidak adanya pelanggaran.
"BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran. Memang yang menyampaikan itu ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang pusat sudah semuanya. Presentasenya pun ada di situ semua," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah.
Baca juga: Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini