JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Hotman, kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya ini mirip dengan kasus korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Sekali lagi, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada. Jadi, persis sama dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Hotman mengatakan, belum terbukti ada unsur Nadiem memperkaya dirinya sendiri dari pengadaan Chromebook itu.
"Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti," ucap dia.
Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia menyebut, BPKP sudah mengaudit dua kali.
Dari hasil audit itu, kata Hotman, BPKP menyatakan tak ada pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
"Jadi, menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan, coba BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga, bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up," ujar dia.
Baca juga: Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Baca juga: Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Diganti
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini