Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar

Kompas.com - 08/09/2025, 20:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto melantik Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).

Pelantikan Dahnil Anzar Simanjuntak berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Harta kekayaan capai Rp 27,8 miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan pada 30 Desember 2024, Dahnil Anzar memiliki total kekayaan Rp 27,8 miliar atau Rp 27.892.000.000.

Baca juga: Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar

Aset terbesar Dahnil Anzar adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 10,2 miliar.

Dia tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, dia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 3,2 miliar.

Dia tercatat memiliki empat unit mobil, yaitu Toyota Alphard 2.5 G AT, Mini Bus, BMW Mini Bus, dan Toyota Land Cruiser.

Selain itu, dia memiliki motor, di antaranya Yamaha, Honda, dan Vespa.

Baca juga: Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar

Dahnil Anzar juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,4 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 13 miliar.

Namun, dia tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya.

Dengan demikian, total harta kekayaan Dahnil Anzar mencapai Rp 27,8 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau