JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa unsur korupsi sudah gugur karena tidak ditemukan adanya penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga tidak ada mark-up berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi," tutur Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Hotman Klaim Tak Ada Mark-up di Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Hotman menegaskan bahwa klaimnya ini mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jangan bilang bahwa saya sebagai pengacara merekayasa ini, yang jelas tidak ada pelanggaran apapun baik dari segi prosedur penentuan harga," tegas dia.
Baca juga: Hotman Tegaskan Nadiem Tak Terima 1 Sen Pun: Persis dengan Kasus Tom Lembong
Menurutnya, unsur korupsi juga akan gugur jika tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan penggelembungan anggaran berdasarkan hasil audit BPKP.
"Ini BPKP loh, lembaga yang satu-satunya yang memang berhak memberikan opini apakah ada kerugian negara atau tidak. Nanti pun di pengadilan, tanpa BPKP, tanpa ada surat audit dari BPKP, tidak akan ada perkara korupsi," kata dia.
Kata Hotman, hasil audit yang dilakukan di 22 provinsi menyatakan tidak adanya pelanggaran karena pengadaan itu tepat harga, tepat waktu, dan tepat jumlah.
"BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran," jelasnya.
"Tujuan BPKP melakukan audit ini adalah mengaudit Program Bantuan laptop tersebut di SD, SMP, dan SLB yang bersumber dari APBN untuk memeriksa apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat manfaat," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini