JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur membenarkan adanya senjata api yang hilang dalam aksi penyerangan Polsek Matraman, Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, terdapat tujuh senjata api jenis Ruger Mini atau laras panjang yang dijarah massa dalam kericuhan tersebut.
"Ya betul (senjata hilang), ada di polsek Matraman yang tentunya sudah penyelidikan dan tentunya ada beberapa. Kasus ini bukan kami yang menangani tapi ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Alfian di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Cerita Pedagang di Matraman dan Kwitang yang Terdampak Aksi Massa
Dari tujuh senjata api yang hilang, dua di antaranya telah dikembalikan oleh warga. Sementara lima lainnya masih dicari.
"Yang sudah dikembalikan ada dua dan sudah ditemukan juga. Mungkin lebih tepatnya nanti di Polda ya, yang saya tahu yang dikembalikan oleh warga ada dua, yang hilang tujuh, jadi tinggal lima," jelasnya.
Polres Jaktim menangkap 14 tersangka pelaku penyerangan dan perusakan Polres Jaktim, serta sejumlah Polsek di wilayahnya, yakni Cipayung, Ciracas, Jatinegara, dan Duren Sawit.
Dari 14 tersangka tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur.
"14 tersangka saya sampaikan, dari 10 mereka orang dewasa dan pekerjaan macam-macam ya, tentunya dari 4 ya mohon maaf tadi yang saya sampaikan yang masih ada kelas 9 dan 12," ucap Alfian di Mapolres Jakarta Timur, Senin.
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam penyerangan ke sejumlah Mako Polsek dan Polres di Jakarta Timur.
"Tersangka penyerangan Polres ISI (42), SES (31), FA (15), DA (15), peran utama mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, kayu dan bambu," kata dia.
Baca juga: BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
Penangkapan dilakukan pada 5 dan 6 September 2025, usai peristiwa penyerangan pada 30 Agustus 2025.
Tiga tersangka lainnya ditangkap karena menyerang dan merusak Polsek Duren Sawit, dua di antaranya anak di bawah umur.
"MHF (21), MAR (17), ASA (17) tentunya sudah kita lakukan, diskusikan, dan kita sudah berkoordinasi dengan dinas sosial dan juga berkoordinasi dengan KPAI," ujar Alfian.
Sementara itu, perusakan Polsek Jatinegara melibatkan empat tersangka, yakni AR (23), RR (27), SEP (22), dan STP (24).
Untuk Polsek Cipayung, tersangka yang diamankan adalah NR (29) dan YO (21).
Keduanya juga diduga terlibat dalam perusakan Pos Polisi Cipinang Melayu bersama DDK (25).
"NR, YO yang juga terlibat dalam penyerangan ini, mereka berdua melakukan siaran langsung TikTok untuk menghasut atau memprovokasi massa melakukan pelemparan batu ke Polsek tersebut," tutur dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini