Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Kompas.com - 08/09/2025, 18:07 WIB
Mohamad Bintang Pamungkas

Penulis

KOMPAS.com - Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di masyarakat, padahal dokumen ini berperan penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak, sama halnya seperti KTP bagi orang dewasa.

KTP Pink secara resmi dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, maupun program perlindungan sosial.

KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia.

Dalam pasal 1 dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.

Baca juga: Cara Buat Surat Pindah ke Jakarta Online lewat Aplikasi Alpukat Betawi

Fungsi Utama KTP Pink

KIA memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya:

  • Identitas resmi anak untuk mempermudah akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
  • Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum atas keberadaan mereka.
  • Data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak.
  • Mencegah perdagangan anak serta mendukung dokumentasi dalam situasi darurat.
  • Persyaratan administratif, misalnya mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.

Baca juga: Transportasi Umum Jakarta Peringkat 17 Dunia, Ungguli Kuala Lumpur hingga Bangkok

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, terdapat perbedaan mendasar:

  • Sasaran pengguna: KTP Pink untuk anak di bawah 17 tahun, KTP Biru untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
  • Dasar hukum: KTP Pink diatur Permendagri No. 2/2016, KTP Biru diatur UU Administrasi Kependudukan.
  • Chip/biometrik: KTP Pink tidak dilengkapi chip, sementara KTP Biru menyimpan data biometrik (sidik jari, iris mata).
  • Masa berlaku: KTP Pink berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP Biru berlaku seumur hidup.
  • Fungsi tambahan: KTP Biru bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial, sementara KTP Pink terbatas sebagai identitas anak.

Baca juga: Kartu Jakmob untuk Naik Transjakarta, MRT, KRL Gratis Resmi Diluncurkan

Jenis KIA Berdasarkan Usia

Anak usia 0–5 tahun: KIA tidak mencantumkan foto dan berlaku sampai anak berusia 5 tahun.

Anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari): KIA sudah dilengkapi foto dan berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Rekrutmen Pasukan Putih, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Membuat KTP Pink

1. Pembuatan Online lewat Alpukat Betawi (DKI Jakarta)

Warga Jakarta bisa mengajukan KIA melalui aplikasi Alpukat Betawi di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Tahapannya meliputi:

  • Membuat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, data diri, email, hingga verifikasi SMS.
  • Login ke beranda aplikasi, pilih menu Pencetakan KIA, kemudian klik Tambah Permohonan.
  • Isi data anak, unggah dokumen persyaratan seperti akta kelahiran.
  • Pilih jadwal serta lokasi pengambilan dokumen.
  • Unduh surat permohonan setelah pengajuan selesai.

Baca juga: Cara Selamatkan Diri Saat Gempa Ketika Berada di MRT Jakarta, Ini Panduan Resminya

2. Pembuatan Offline di Dukcapil

Bagi warga yang memilih jalur manual, KIA dapat diajukan langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa:

  • Akta kelahiran anak (asli & fotokopi)
  • KTP orangtua (asli)
  • Kartu Keluarga (asli)
  • Foto anak ukuran 2x3 (untuk KIA usia 5–17 tahun)

Petugas Dukcapil akan memverifikasi data, lalu kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

Kartu bisa diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, dan taman bacaan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau