JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi laptop Chromebook di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar karena kasus masih dalam proses penyidikan.
“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud
“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” lanjut Anang.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan pihak-pihak yang terlibat.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Nadiem Terjerembap
Bahkan ia menyatakan siap membuktikannya langsung kepada Presiden Prabowo.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ungkap Hotman usai mendampingi Nadiem ditahan Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Hotman juga menyamakan kasus Nadiem dengan perkara yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Menurutnya, dalam kasus Tom Lembong, jaksa pun tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini