JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Afifuddin mengatakan, pihaknya siap mengikuti sidang gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipermasalahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia mengatakan, tidak ada persiapan khusus mengenai sidang tersebut.
KPU hanya menyiapkan kehadiran dan mengikuti alur persidangan.
Baca juga: Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
"Enggak bagaimana-bagaimana, kita ikuti saja sidangnya," kata Afifuddin, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Gugatan ini diketahui dilayangkan oleh Advokat Subhan dan mulai disidangkan, pada Senin pagi.
Namun, persidangan harus ditunda karena Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sedangkan KPU sebagai pihak tergugat kedua diwakilkan oleh Biro Hukum.
Diketahui, Gibran dan KPU digugat ke PN Jakpus. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan selaku penggugat mempersoalkan ijazah SMA Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Karena dalam peraturan dijelaskan secara spesifik syarat pendaftaran adalah lulus SMA sederajat, bukan lulus dari sekolah luar negeri.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara," dikutip dari isi petitum.
Beriukut isi petitum:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.