Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA

Kompas.com - 08/09/2025, 14:26 WIB
Shela Octavia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menegaskan sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, pada Senin (8/9/2025).

Anang mengatakan, untuk gugatan perdata ini, Kejaksaan Agung menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk mendampingi Gibran dalam menghadapi gugatan perdata tersebut.

Pendampingan ini dinilai sudah sesuai dengan aturan karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres), dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Baca juga: Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN untuk mendampingi,” ujar Anang.

Untuk kasus ini, Gibran akan didampingi oleh JPN bernama Ramos Harifiansyah.

Dalam persidangan hari ini, Subhan selaku penggugat mengaku keberatan dengan penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Atas keberatan ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, sebelum menutup sidang.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara

Dalam kasus ini, Gibran menjadi tergugat 1. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut digugat dan menjadi tergugat 2.

KPU RI diketahui diwakili oleh pihak internal mereka, yaitu tim dari biro hukum.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Baca juga: Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau