Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir

Kompas.com - 08/09/2025, 14:07 WIB
Firda Janati,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau KASUM memberikan tenggat waktu atau deadline kepada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis Munir pada 8 Desember 2025.

Permintaan ini disampaikan Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya di hadapan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Pemantauan & Penyelidikan Saurlin P. Siagian, dan Wakil Ketua Bidang Internal Prabianto Mukti Wibowo.

"Kami minta 8 Desember Komnas HAM selesaikan penyelidikan, kami minta 8 Desember hari lahirnya Cak Munir, Komnas HAM tetapkan pembunuhan Cak Munir merupakan pelanggaran berat," tegas Dimas di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Baca juga: 21 Tahun Munir: Aktivis Padati Komnas HAM, Tuntut Kasus Dibuka Kembali

Dimas menegaskan, pihaknya akan mengawal selama tiga bulan Komnas HAM melakukan penyelidikan hingga menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kami awasi bersama-sama, kami desak terus Komnas HAM tanggal 8 Desember harus ada statement yang dikeluarkan untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat," ucapnya.

Siap mundur

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bersedia mundur dari jabatannya jika belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir.

"Silakan dicatat teman-teman sampai tanggal 8 Desember, Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur," ucapnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam orasinya saat menyuarakan Seruan Aksi Massa Solidaritas 21 Tahun Pembunuhan Kasus Munir #UsutTuntas di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam orasinya saat menyuarakan Seruan Aksi Massa Solidaritas 21 Tahun Pembunuhan Kasus Munir #UsutTuntas di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Pembunuhan Munir

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Dia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Baca juga: Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan yang dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Terbaru, Komnas HAM mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Hingga kini, tim ad hoc penyelidikan telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, tim ad hoc ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau