JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dari 5.444 orang yang ditahan terkait dengan demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025, sebanyak 583 orang akan menghadapi tuntutan hukum.
Sementara itu, 4.800 orang telah dibebaskan dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Di antara semua mereka yang kemudian ditangkap dan ditahan, itu sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia itu akan diambil satu langkah hukum yang kemungkinan akan diteruskan ke pengadilan,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Polri: 5.444 Orang Sempat Ditahan Terkait Peristiwa Agustus, Sisa 583 Orang
Dia mengatakan, 583 orang tersebut termasuk yang ditahan di Jakarta.
Dia bilang, saat ini pihak aparat tengah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Begitu juga mereka yang ditahan di Jakarta, itu juga akan diambil langkah-langkah hukum yang sudah cukup bukti-buktinya dan tinggal menunggu waktu kapan kasus-kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Restorative Justice bagi Delpedro Marhaen dan Aktivis Lain
Dia menyebut bahwa 583 orang yang ditahan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk kepentingan penyidikan, 583 orang tersebut masih ditahan.
“Masih dalam proses, belum seluruhnya itu tersangka. Kalau tersangka, kan penyidik sudah meyakini bahwa sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Kalau ini kan masih dalam satu penyelidikan dan pendalaman,” kata dia.
Dia menegaskan, seluruh proses hukum akan menjunjung tinggi HAM.
Dia juga memastikan bahwa hak-hak dari mereka akan dijamin dan dilindungi, serta memastikan apakah mereka didampingi oleh advokat atau penasihat hukum atau tidak.
“Kalau tidak, maka negara berkewajiban untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, transparansi akan dijamin dalam seluruh penyelidikan dan penyidikan.
Dia menegaskan bahwa rapat telah memutuskan terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan.
“Penyidikan akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat, menilai apakah penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional, kemudian bertindak sesuai dengan koridor hukum dan menjamin pelindungan serta pemenuhan hak asasi manusia pada mereka,” jelasnya.
Yusril menegaskan, negara tidak boleh berbuat zalim kepada rakyat.