JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar penanganan kasus hukum yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, serta enam aktivis HAM lainnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya dan menyampaikan agar para aktivis tidak ditahan maupun dikriminalisasi.
“Tidak hanya kepada Direktur Lokataru, tetapi juga enam aktivis HAM yang lain, Komnas HAM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya. Dan dalam kesempatan itu kami menyampaikan agar dilakukan upaya-upaya restorative justice agar tidak dilakukan penahanan dan pembebasan," kata Anis ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Delpedro Ditangkap, TAUD Khawatir Aktivis Lain Dicap sebagai Penghasut Demo
Menurut Anis, apa yang dilakukan organisasi masyarakat sipil selama ini adalah bagian dari advokasi untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.
Karena itu, jika aktivitas tersebut ditarik ke ranah pidana, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk.
“Ketika aktivitas advokasi yang dilakukan itu kemudian dimaknai sebagai hal yang pidana, tentu ini menjadi tantangan besar dalam menjaga demokrasi dan HAM," jelasnya.
“Sehingga Komnas HAM mendorong agar kriminalisasi itu tidak berlanjut tidak hanya ke enam aktivis yang sudah ditangkap dan ditahan, tetapi juga agar yang lain-lain juga tidak diperlakukan hal yang sama. Jadi itu yang sudah kami koordinasikan dengan Kapolda Metro Jaya," tambah dia.
Baca juga: TAUD: Delpedro Marhaen Tak Provokasi Pelajar tapi Ajarkan Berpikir Kritis
Terkait sikap Polda Metro Jaya, Anis menyebut pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti atensi Komnas HAM secara internal.
“Ya, akan dikoordinasikan di dalam. Jadi nanti kami akan konfirmasi kembali terkait dengan atensi yang sudah disampaikan Komnas HAM kepada Polda Metro Jaya," ungkap Anis.
Diberitakan sebelumnya, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Setelah penetapan itu, polisi kemudian menangkap Delpedro pada Senin (1/9/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.
Baca juga: Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan
Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
Ajakan Delpedro disebut tidak ditujukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini