Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delpedro Ditangkap, TAUD Khawatir Aktivis Lain Dicap sebagai Penghasut Demo

Kompas.com - 07/09/2025, 21:15 WIB
Hanifah Salsabila,
Faieq Hidayat

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengaku khawatir penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen berdampak pada aktivis lainnya.

Salah satu kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, mengatakan aktivis atau pekerja advokasi bisa dicap sebagai penghasut demo. 

"Kami khawatir dampak dari proses ini terjadi yang pertama adalah delegitimasi kerja-kerja masyarakat sipil. Artinya, aktivis atau teman-teman yang melakukan advokasi itu bisa dicap sebagai penghasut atau pemicu kerusuhan," tutur Maruf di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: TAUD: Delpedro Marhaen Tak Provokasi Pelajar tapi Ajarkan Berpikir Kritis

Ia menilai, tuduhan penghasutan bahkan penangkapan pekerja sosial yang menyuarakan hak masyarakat bisa berbahaya untuk demokrasi.

"Nah, ini yang kemudian kami cermati dan tentunya ini tidak bisa kita biarkan terjadi dan pastinya harus tetap kita lawan," ujar dia.

Kuasa hukum lainnnya, Fadhil Alfattan menduga tuduhan yang dilayangkan pada sejumlah aktivis, termasuk Delpedro bersifat konspiratif.

"Kami menduga kuat konstruksi tuduhan terhadap orang-orang yang dituduh sebagai penghasut, khususnya yang menjadi klien kami, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, adalah tuduhan yang konspiratif," kata Fadhil.

Dalam penetapan Delpedro dkk sebagai tersangka, TAUD menyebutkan adanya upaya penyidik yang memaksakan korelasi suara-suara di media sosial dengan aktivitas massa aksi di lapangan.

Baca juga: Kubu Delpedro Sebut Penangkapan Tak Sesuai Hukum, Yusril: Lakukan Perlawanan meski Berat

Sehingga keluarlah tuduhan penghasutan yang dilakukan Delpedro dkk kepada anak-anak yang mengaku mengikuti unjuk rasa karena melihat konten di media sosial.

"Kami melihat ada semacam upaya lompat-lompat logika untuk mengaitkan antara satu postingan dengan postingan lain dan kemudian mengaitkan postingan di media sosial tersebut terhadap peristiwa di dunia fisik yang menyebabkan kerusuhan," jelas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Polisi Geledah Kantor Lokataru Terkait Kasus Delpedro

Selain penghasutan, Ade menyebut dugaan tindak pidana juga mencakup penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan.

Aksi anarkistis ini diduga melibatkan pelajar, termasuk anak yang usianya di bawah 18 tahun.

Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP;dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Tiga Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, Berikut Link CCTV untuk Pantau Lalu Lintas
Tiga Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, Berikut Link CCTV untuk Pantau Lalu Lintas
Megapolitan
Satu Pintu Stasiun MRT Cipete Raya Ditutup Usai Kebakaran Ruko di Fatmawati
Satu Pintu Stasiun MRT Cipete Raya Ditutup Usai Kebakaran Ruko di Fatmawati
Megapolitan
Polisi Panggil Sherina Munaf untuk Klarifikasi Soal Kucing Uya Kuya
Polisi Panggil Sherina Munaf untuk Klarifikasi Soal Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Empat Ruko di Fatmawati Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Empat Ruko di Fatmawati Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Megapolitan
Kebakaran Dekat Stasiun Cipete, MRT Tetap Beroperasi Normal
Kebakaran Dekat Stasiun Cipete, MRT Tetap Beroperasi Normal
Megapolitan
Waspada Lalu Lintas Padat, Ini 3 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
Waspada Lalu Lintas Padat, Ini 3 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
Megapolitan
Jalan Fatmawati Ditutup Imbas Kebakaran Ruko, Lalu Lintas Macet
Jalan Fatmawati Ditutup Imbas Kebakaran Ruko, Lalu Lintas Macet
Megapolitan
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya?
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya?
Megapolitan
Kebakaran 4 Ruko di Fatmawati Jaksel, Satu Orang Terluka
Kebakaran 4 Ruko di Fatmawati Jaksel, Satu Orang Terluka
Megapolitan
Amarah Pemotor di Depok: Pukul Sekuriti Lansia gara-gara Portal Ditutup
Amarah Pemotor di Depok: Pukul Sekuriti Lansia gara-gara Portal Ditutup
Megapolitan
Tunjangan Rumah Rp 70 Juta untuk DPRD DKI Bakal Direvisi
Tunjangan Rumah Rp 70 Juta untuk DPRD DKI Bakal Direvisi
Megapolitan
Ketika Sherina Dipanggil Polisi dan Misteri Kucing Uya Kuya Belum Juga Usai
Ketika Sherina Dipanggil Polisi dan Misteri Kucing Uya Kuya Belum Juga Usai
Megapolitan
Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025
Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025
Megapolitan
Kebakaran Ruko di Fatmawati Jaksel, Diduga akibat Korsleting
Kebakaran Ruko di Fatmawati Jaksel, Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Tertabraknya Ruko di Jaksel oleh Bus Transjakarta: Porak Poranda, Pekerja Terluka
Tertabraknya Ruko di Jaksel oleh Bus Transjakarta: Porak Poranda, Pekerja Terluka
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau