Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Delpedro Sebut Penangkapan Tak Sesuai Hukum, Yusril: Lakukan Perlawanan meski Berat

Kompas.com - 07/09/2025, 10:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta pengacara dari Direktur Lokataru Delpedro Marhaen untuk melakukan perlawanan kepada polisi sesuai jalur hukum, jika merasa bahwa penangkapan Delpedro tidak sesuai hukum.

Sebab, kata Yusril, polisi menganggap penegakan hukum yang mereka lakukan kepada Delpedro sudah sesuai koridor hukum.

Delpedro sendiri ditetapkan sebagai tersangka penghasutan oleh polisi.

"Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang anda persepsikan, maka sebagai advokat anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah maka anda harus lakukan perlawanan. Kalau pendapat anda dengan pendapat polisi sudah sama, maka untuk apa lagi anda bekerja sebagai advokat? Untuk apa ada LBH?" ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan

Yusril mengatakan, perlawanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Delpedro harus gentleman.

Dia mendorong mereka menghadapi polisi di jalur hukum, lalu berargumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa di pengadilan.

"Rakyat akan menilai, argumen siapa yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan. Argumen anda dan tersangka yang anda bela, atau argumen penegak hukum polisi, penyidik dan jaksa. Advokat sejati takkan putus asa berjuang melalui jalur hukum, betapapun dia menganggap koridor hukum yang dijalankan penguasa tidak sesuai harapannya," jelas Yusril.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor Lokataru Terkait Kasus Delpedro

Menurut Yusril, advokat bekerja layaknya pengemudi kendaraan 4WD di tebing bukit yang terjal dan berliku, bukan seperti pembalap Formula 1 di sirkuit yang mulus.

Dengan demikian, Yusril kembali berpesan bahwa kuasa hukum Delpedro bersama kliennya harus bersikap gentleman.

Dia menekankan bahwa segala bentuk langkah hukum harus dihadapi dengan hukum pula.

"Lakukan perlawanan menurut hukum, betapapun itu sulit dan berat. Saya tidak menaruh respect sedikitpun juga jika ada politisi, aktivis atau siapa saja yang tiap hari meneriakkan keadilan, namun ketika dilakukan langkah hukum oleh aparat terhadap dirinya, malah sibuk melakukan perlawanan dengan cara-cara di luar hukum: menggerakkan demo atau sibuk menggalang opini untuk membebaskan dirinya," tegas Yusril.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen: Cepat, Senyap, dan Tanpa Perlawanan

"Lebih buruk lagi jika ada aktivis yang minta kasusnya dideponering dengan dalih dirinya telah dikriminalisasi oleh aparat. Padahal hampir tiap hari dia menebar pesona meneriaki aparat agar 'menangkap dan memenjarakan' si A atau si B dengan aneka sangkaan dan tuduhan. Pejuang sejati harus bertindak gentleman. Langkah hukum, hadapi juga dengan langkah hukum juga," imbuhnya.

Dikutip dari Tribunnews, kuasa hukum Delpedro merespons ucapan Yusri agar Delpedro bersikap gentle menghadapi sangkaan polisi terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.

Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal mengaku kecewa dengar pernyataan Yusril. 

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Halaman:


Terkini Lainnya
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Nasional
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
Nasional
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
KPK Bakal Panggil Anak Eks Gubernur Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP
Nasional
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Nasional
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Nasional
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Nasional
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Nasional
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Nasional
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Nasional
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nasional
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
Nasional
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Nasional
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
Nasional
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau