JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta pengacara dari Direktur Lokataru Delpedro Marhaen untuk melakukan perlawanan kepada polisi sesuai jalur hukum, jika merasa bahwa penangkapan Delpedro tidak sesuai hukum.
Sebab, kata Yusril, polisi menganggap penegakan hukum yang mereka lakukan kepada Delpedro sudah sesuai koridor hukum.
Delpedro sendiri ditetapkan sebagai tersangka penghasutan oleh polisi.
"Kalau penangkapan sudah sesuai hukum seperti yang anda persepsikan, maka sebagai advokat anda tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Masalahnya polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah maka anda harus lakukan perlawanan. Kalau pendapat anda dengan pendapat polisi sudah sama, maka untuk apa lagi anda bekerja sebagai advokat? Untuk apa ada LBH?" ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Yusril mengatakan, perlawanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Delpedro harus gentleman.
Dia mendorong mereka menghadapi polisi di jalur hukum, lalu berargumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa di pengadilan.
"Rakyat akan menilai, argumen siapa yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan. Argumen anda dan tersangka yang anda bela, atau argumen penegak hukum polisi, penyidik dan jaksa. Advokat sejati takkan putus asa berjuang melalui jalur hukum, betapapun dia menganggap koridor hukum yang dijalankan penguasa tidak sesuai harapannya," jelas Yusril.
Menurut Yusril, advokat bekerja layaknya pengemudi kendaraan 4WD di tebing bukit yang terjal dan berliku, bukan seperti pembalap Formula 1 di sirkuit yang mulus.
Dengan demikian, Yusril kembali berpesan bahwa kuasa hukum Delpedro bersama kliennya harus bersikap gentleman.
Dia menekankan bahwa segala bentuk langkah hukum harus dihadapi dengan hukum pula.
"Lakukan perlawanan menurut hukum, betapapun itu sulit dan berat. Saya tidak menaruh respect sedikitpun juga jika ada politisi, aktivis atau siapa saja yang tiap hari meneriakkan keadilan, namun ketika dilakukan langkah hukum oleh aparat terhadap dirinya, malah sibuk melakukan perlawanan dengan cara-cara di luar hukum: menggerakkan demo atau sibuk menggalang opini untuk membebaskan dirinya," tegas Yusril.
"Lebih buruk lagi jika ada aktivis yang minta kasusnya dideponering dengan dalih dirinya telah dikriminalisasi oleh aparat. Padahal hampir tiap hari dia menebar pesona meneriaki aparat agar 'menangkap dan memenjarakan' si A atau si B dengan aneka sangkaan dan tuduhan. Pejuang sejati harus bertindak gentleman. Langkah hukum, hadapi juga dengan langkah hukum juga," imbuhnya.
Dikutip dari Tribunnews, kuasa hukum Delpedro merespons ucapan Yusri agar Delpedro bersikap gentle menghadapi sangkaan polisi terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.
Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal mengaku kecewa dengar pernyataan Yusril.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
“Yang kemudian kami sesalkan terjadi dan kami berharap kepada para pemangku kepentingan, kepada presiden, kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra yang kemudian mengatakan bahwa klien kami harus gentle menghadapi proses ini,” kata Maruf.
Ia menegaskan, bagaimana pihaknya dapat berlaku gentle jika proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Delpedro tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Maruf juga menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta.
“Artinya dia harus jelas, dia harus tegas, dan dia harus tertulis. Hukum pidana itu dia tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat penegak hukum,” ujar Maruf.
Aparat dalam hal menegakkan hukum, harus melakukan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tidak, artinya ada tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Pertanyaannya bagaimana kami mau gentle kalau ternyata prosesnya adalah proses yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucap Maruf.
Atas dasar itu tim kuasa hukum Delpedro meminta untuk pemerintah meninjau dan kemudian mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang menangkap kliennya.
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/07/10320801/kubu-delpedro-sebut-penangkapan-tak-sesuai-hukum-yusril-lakukan-perlawanan