“Yang kemudian kami sesalkan terjadi dan kami berharap kepada para pemangku kepentingan, kepada presiden, kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra yang kemudian mengatakan bahwa klien kami harus gentle menghadapi proses ini,” kata Maruf.
Baca juga: Delpedro Marhaen Dijemput 6 Mobil Polisi Sebelum Ditangkap di Kantornya
Ia menegaskan, bagaimana pihaknya dapat berlaku gentle jika proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Delpedro tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Maruf juga menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta.
“Artinya dia harus jelas, dia harus tegas, dan dia harus tertulis. Hukum pidana itu dia tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat penegak hukum,” ujar Maruf.
Aparat dalam hal menegakkan hukum, harus melakukan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Delpedro Marhaen Tulis Surat dari Dalam Tahanan: Makin Ditekan, Makin Melawan!
Jika tidak, artinya ada tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Pertanyaannya bagaimana kami mau gentle kalau ternyata prosesnya adalah proses yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucap Maruf.
Atas dasar itu tim kuasa hukum Delpedro meminta untuk pemerintah meninjau dan kemudian mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang menangkap kliennya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini