Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahroni hingga Uya Kuya Kini Tak Lagi Nikmati Kemewahan Anggota DPR

Kompas.com - 07/09/2025, 08:54 WIB
Tria Sutrisna,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehidupan mewah yang selama ini melekat pada anggota DPR RI kini tak lagi bisa dinikmati Ahmad Sahroni, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir.

Setelah dinonaktifkan partai politik masing-masing, mereka resmi kehilangan gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas yang selama ini diterima setiap bulan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan partai yang menonaktifkan kadernya otomatis berimbas pada pemberhentian hak keuangan sebagai anggota dewan.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Warga Kritik Gaji DPR Rp65 Juta: Apakah Setimpal dengan Kinerja?

Meski begitu, Dasco maupun pimpinan DPR lain tidak menjawab secara tegas apakah anggota dewan yang nonaktif akan diberhentikan dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Dia hanya menjelaskan, tindak lanjut atas keputusan partai tersebut kini berada di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang akan berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing.

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol dengan meminta MKD DPR RI berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud,” ujar Dasco.

Baca juga: Kala DPR Ambil 6 Tindakan dari Tuntutan 17+8 Rakyat demi Perbaiki Diri

Gaji dan Tunjangan DPR Usai Pemangkasan

Sebelum gelombang demonstrasi besar-besaran yang melahirkan “17+8 Tuntutan Rakyat”, fasilitas anggota DPR dikenal sangat mewah.

Namun, desakan publik memaksa DPR memangkas sejumlah pos penghasilan dan tunjangan yang dulu totalnya mencapai ratusan juga rupiah.

Berdasarkan keputusan terbaru, seorang anggota DPR kini menerima gaji pokok Rp 4.200.000 per bulan.

Selain itu, mereka mendapatkan tunjangan istri/suami sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp289.680, serta uang sidang Rp2.000.000. Dari pos ini, total yang diterima mencapai Rp16.777.680.

Baca juga: Gaji Tinggi Anggota DPR Dipersoalkan, Warga Soroti Kinerja yang Tak Seimbang

Tak berhenti di situ, masih ada tunjangan konstitusional yang selama ini kerap menjadi sorotan. Misalnya, biaya komunikasi intensif dengan masyarakat sebesar Rp20.033.000, tunjangan kehormatan Rp7.187.000, pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4.830.000, serta honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang masing-masing bernilai Rp8.461.000.

Dari pos ini, total yang dikantongi anggota DPR mencapai Rp57.433.000.

Jika digabung, jumlah bruto yang diterima anggota DPR mencapai Rp74.210.680 per bulan. Setelah dipotong pajak penghasilan 15 persen sebesar Rp8.614.950, penghasilan bersih yang dibawa pulang setiap bulan mencapai Rp65.595.730.

Baca juga: DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kiri) saat bertemu dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Dalam pertemuan tersebut elemen organisasi mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan, salah satu meminta pemerintah segera membentuk tim investigasi untuk mengusut peristiwa kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kiri) saat bertemu dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Dalam pertemuan tersebut elemen organisasi mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan, salah satu meminta pemerintah segera membentuk tim investigasi untuk mengusut peristiwa kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, ada tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan serta fasilitas perjalanan luar negeri yang kini resmi dihentikan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau