Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala DPR Ambil 6 Tindakan dari Tuntutan 17+8 Rakyat demi Perbaiki Diri

Kompas.com - 07/09/2025, 06:25 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons tuntutan publik yang dikenal sebagai '17+8 Tuntutan Rakyat' dengan mengambil langkah-langkah konkret.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025) lalu.

Keputusan ini diambil setelah rakyat melakukan demo besar-besaran di berbagai daerah, serta menyuarakan sejumlah poin-poin tuntutan.

Baca juga: Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan

Dasco berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.

Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan DPR ini juga untuk mengevaluasi diri mereka sepenuhnya.

“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Dasco.

Baca juga: DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan

Berikut langkah DPR dalam merespons tuntutan 17+8:

1. Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR

DPR menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang meminta pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta pembatalan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

Baca juga: Gaji Tinggi Anggota DPR Dipersoalkan, Warga Soroti Kinerja yang Tak Seimbang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025). KOMPAS.com/FIRDA JANATI Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Anggota DPR

DPR RI akan melakukan evaluasi dan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau