JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons tuntutan publik yang dikenal sebagai '17+8 Tuntutan Rakyat' dengan mengambil langkah-langkah konkret.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Keputusan ini diambil setelah rakyat melakukan demo besar-besaran di berbagai daerah, serta menyuarakan sejumlah poin-poin tuntutan.
Baca juga: Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan
Dasco berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.
Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan DPR ini juga untuk mengevaluasi diri mereka sepenuhnya.
“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Dasco.
Baca juga: DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
Berikut langkah DPR dalam merespons tuntutan 17+8:
1. Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR
DPR menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang meminta pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta pembatalan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup.
2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri
DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
Baca juga: Gaji Tinggi Anggota DPR Dipersoalkan, Warga Soroti Kinerja yang Tak Seimbang
3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Anggota DPR
DPR RI akan melakukan evaluasi dan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.