Salin Artikel

Kala DPR Ambil 6 Tindakan dari Tuntutan 17+8 Rakyat demi Perbaiki Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons tuntutan publik yang dikenal sebagai '17+8 Tuntutan Rakyat' dengan mengambil langkah-langkah konkret.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025) lalu.

Keputusan ini diambil setelah rakyat melakukan demo besar-besaran di berbagai daerah, serta menyuarakan sejumlah poin-poin tuntutan.

Dasco berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.

Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan DPR ini juga untuk mengevaluasi diri mereka sepenuhnya.

“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Dasco.

Berikut langkah DPR dalam merespons tuntutan 17+8:

1. Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR

DPR menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang meminta pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta pembatalan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Anggota DPR

DPR RI akan melakukan evaluasi dan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan sikap DPR yang lebih responsif terhadap aspirasi publik.

4. Penonaktifan Anggota DPR oleh Partai Politik

DPR mendukung tindakan partai politik yang telah menonaktifkan anggota DPR yang terlibat dalam kontroversi.

5. Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dapat Hak-hak Keuangan Lagi

Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.

Pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik dalam menindaklanjuti kasus ini.

6. Komitmen Terhadap Transparansi dan Partisipasi Publik

DPR RI berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan lainnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan perbaikan.

17+8 Tuntutan Rakyat

Lantas, apa saja tuntutan publik terhadap sejumlah lembaga negara?

Tuntutan '17+8 Tuntutan Rakyat' sendiri merupakan hasil rumusan dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis yang menginginkan reformasi dalam berbagai sektor. Berikut 17 poinnya.

Selain 17 poin tersebut, terdapat delapan tuntutan jangka panjang dengan tenggang waktu untuk direalisasikan hingga 31 Agustus 2026, yakni:

  1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
  2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
  3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
  4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
  5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
  6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
  7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
  8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

https://nasional.kompas.com/read/2025/09/07/06255991/kala-dpr-ambil-6-tindakan-dari-tuntutan-178-rakyat-demi-perbaiki-diri

Terkini Lainnya

Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana
Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana
Nasional
Prabowo: Aksi Pembakaran Ancam Nyawa, Aparat Harus Proporsional
Prabowo: Aksi Pembakaran Ancam Nyawa, Aparat Harus Proporsional
Nasional
Mendagri: Ada 228 Demo Periode 25 Agustus-7 September 2025
Mendagri: Ada 228 Demo Periode 25 Agustus-7 September 2025
Nasional
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus 'Orang Jokowi'
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus "Orang Jokowi"
Nasional
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Nasional
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Nasional
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Nasional
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Nasional
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Nasional
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Nasional
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
Nasional
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Nasional
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Nasional
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke