Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan

Kompas.com - 05/09/2025, 18:30 WIB
Firda Janati,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hari deadline 17+8 Tuntutan Rakyat ini, Pimpinan DPR menegaskan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing tidak lagi menerima gaji dan tunjangan.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan

Dasco menyampaikan enam poin hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) kemarin, ditandangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Dasco sendiri.

Hari ini, Dasco berbicara didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Perihal penonaktifan anggota DPR oleh parpol masing-masing, dia mengatakan prosesnya akan dikoordinasikan antara parpol yang bersangkutan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” kata Dasco.

Baca juga: Tok! DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Sejak 31 Agustus 2025

Ada sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

17+8 Tuntutan Rakyat jatuh tempo

Sebagaian dari 18+7 Tuntutan Rakyat telah jatuh tempo hari ini, atau tersisa beberapa jam saja sebelum hari berganti.

Berikut ini adalah 17 poin tuntutan rakyat yang harus dipenuhi tanggal 5 September 2025:

17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu
Deadline: 5 September 2025

Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau