BEREDAR foto di jagat media sosial yang menampilkan dua pejabat tinggi negara: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding.
Keduanya tampak santai, duduk satu meja, memainkan permainan domino batu. Namun yang menarik bukan semata permainan itu, melainkan siapa yang duduk bersama mereka.
Di sisi meja yang sama hadir Aziz Wellang, seorang pengusaha yang namanya sempat tercatat dalam daftar hitam hukum lingkungan.
Pada 2024, Aziz pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kasus yang menyeretnya bukan perkara sepele, melainkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis besar.
Aziz melawan status tersangka itu melalui jalur praperadilan. Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membatalkan penetapan tersangka tersebut, menyatakan penyidik KLHK tidak memenuhi prosedur formil.
Aziz pun lolos. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa ia secara hukum dianggap bebas dari jeratan pidana. Namun, substansi dugaan pelanggaran lingkungan tidak otomatis terhapus begitu saja.
Baca juga: Viral Main Domino, Menhut Raja Juli Ngaku Tak Kenal Azis Wellang
Dalam konteks ini, publik wajar tercengang melihat seorang pengusaha yang baru saja berhadapan dengan kementerian, kini duduk santai bermain domino bersama sang menteri.
Foto tersebut, meski hanya sekejap momen, menyimpan simbol yang jauh lebih besar: tentang kaburnya garis batas antara pejabat publik, kepentingan negara, dan kepentingan pribadi.
Mungkin ada yang berargumen: bermain domino bukanlah tindak pidana. Tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit melarang seorang menteri duduk semeja dengan siapa pun.
Namun, pejabat publik tidak bisa hanya berpikir dalam bingkai hukum positif. Ada standar lain yang jauh lebih tinggi: etika publik.
Kode Etik Pejabat Negara, yang menjadi pedoman moral bagi para menteri, mengamanatkan agar setiap penyelenggara negara menjaga integritas, menjauhi konflik kepentingan, dan menempatkan diri secara terhormat di hadapan rakyat.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tindakan pejabat publik.
Dengan demikian, meski tidak ada pelanggaran pidana dalam bermain domino, tindakan itu tetap menyalahi etika publik.
Karena publik melihat lebih dari sekadar permainan: publik membaca simbol kedekatan, meski Raja Juli mengaku tak mengenal Aziz Wellang.