JAKARTA, KOMPAS.com - Istri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menceritakan aktivitas suaminya selama ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Menurut Franka, Nadiem tetap berusaha tenang dan mengisi waktu dengan membaca buku.
“Biasa saja, baca buku,” kata Franka, saat ditemui di Kejari Jaksel, Senin (8/9/2025).
Franka datang menjenguk suaminya sambil membawa rantang berisi makanan.
Baca juga: Hotman Tegaskan Nadiem Tak Terima 1 Sen Pun: Persis dengan Kasus Tom Lembong
Ia memastikan kondisi kesehatan Nadiem dalam keadaan baik.
“Sehat alhamdulillah,” kata dia.
Selain makanan utama, Franka juga membawakan camilan buatan keluarga.
“Bawa makanan, bawa rantang makanan. Samosa sama pastel dari rumah, dibikin ibunya,” ungkap dia.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat.
“Mohon doanya saja teman-teman semua dan terima kasih untuk dukungannya selama ini. Terima kasih sekali,” tutur Franka.
Baca juga: Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan pengumuman tersebut pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Baca juga: Profil Menpora Dito Ariotedjo yang Dicopot Prabowo
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini