Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel

Kompas.com - 08/09/2025, 14:31 WIB
Irfan Kamil,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Istri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, menjenguk sang suami yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) siang.

Franka tiba di Kejari Jaksel sambil membawa rantang berisi makanan.

Kepada wartawan, ia mengatakan kunjungannya hanya untuk memastikan kondisi Nadiem.

“Nengok, nengok biasa saja,” ucap Franka, saat meninggalkan gedung Kejari.

Baca juga: TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut

Ia menyebut, kondisi kesehatan suaminya dalam keadaan baik.

“Sehat alhamdulillah,” kata dia.

Menurut Franka, selama empat hari terakhir di tahanan, Nadiem berusaha menjalani hari dengan tenang.

“Biasa saja, baca buku. Mohon doanya ya semua. Terima kasih banyak,” ujar dia.

Ia menambahkan, dirinya membawa sejumlah makanan untuk Nadiem, termasuk camilan yang dibuat oleh keluarga.

“Bawa makanan, bawa rantang makanan. Samosa sama pastel dari rumah, dibikin ibunya,” ungkap dia.

Franka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan.

Baca juga: Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

“Mohon doanya saja teman-teman semua dan terima kasih untuk dukungannya selama ini. Terima kasih sekali,” tutur dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau