JAKARTA, KOMPAS.com - Warga sipil bernama Subhan Palal menyatakan keberatan karena Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi kuasa hukum dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukannya.
Keberatan ini Subhan sampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan identitas dan legal standing dari para pihak.
“Oh, ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Keberatan ini Subhan sampaikan di hadapan majelis hakim.
Saat itu, Subhan dipersilakan Hakim Ketua Budi Prayitno untuk ikut menyaksikan pemeriksaan identitas dari para tergugat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gibran tidak hadir langsung.
Ketika nama tergugat 1 alias Gibran dipanggil, seorang pria dengan rambut yang sudah memutih terlihat mengacungkan tangan dan berdiri menghampiri meja majelis hakim.
Pengacara Gibran ini terlihat memakai kemeja putih dan celana panjang hitam, bukan seragam kejaksaan.
Namun, saat dokumennya diperiksa majelis hakim, terungkap bahwa ia bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Kepada majelis hakim, Subhan menyatakan keberatan karena pengacara negara menjadi kuasa hukum Gibran.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Atas keberatan ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, sebelum menutup sidang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.