Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara

Kompas.com - 08/09/2025, 13:55 WIB
Shela Octavia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda ke Senin (15/9/2025) karena kuasa hukumnya dianggap tidak hadir dalam persidangan hari ini.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dalam kasus ini, Gibran dituntut oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.  Gibran menjadi tergugat 1. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut digugat dan menjadi tergugat 2.

Baca juga: Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Daftar Cawapres

Pada sidang perdana ini, majelis hakim lebih dahulu memeriksa identitas para pihak. Awalnya, Subhan diminta menyerahkan sejumlah dokumen untuk diperiksa identitasnya.

Selanjutnya, para tergugat juga diperiksa identitasnya oleh majelis hakim. Kuasa hukum Gibran diketahui berasal dari Kejaksaan Agung, tepatnya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.

Pengacara yang bertugas diketahui bernama Ramos Harifiansyah.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus

“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang.

Sementara, KPU diwakili oleh Biro Hukum KPU RI.

Namun, status pengacara Gibran dipermasalahkan oleh Subhan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang pria beruban berdiri dan menghampiri meja majelis hakim yang memanggil kuasa hukum Gibran selaku tergugat 1.

Pria berkemeja putih dan bercelana panjang warna hitam ini terlihat membawa sejumlah dokumen.

Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan pemeriksaan identitas pengacara Gibran.

Subhan yang berada di depan majelis hakim tampak terkejut saat melihat logo lembaga negara di dokumen yang diserahkan kuasa hukum Gibran.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Berikut Rincian Tuntutan di PN Jakarta Pusat

“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan kepada pria berkemeja putih.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau