Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Kompas.com - 08/09/2025, 13:05 WIB
Firda Janati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menuturkan, pengusutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sangat penting untuk membersihkan negara dari orang-orang jahat yang menyalahgunakan kekuasaan.

Hal ini disampaikan Usman dalam orasinya saat menyuarakan Seruan Aksi Massa Solidaritas 21 Tahun Pembunuhan Kasus Munir #UsutTuntas, di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

"Kasus ini sangat penting untuk membersihkan negara Indonesia dari orang-orang yang jahat, membersihkan Badan Intelijen Negara dari orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan," kata Usman, di lokasi, Senin.

Baca juga: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir Demo di Komnas HAM Hari Ini

Selain itu, kata Usman, kasus ini harus segera dituntaskan untuk membersihkan instansi Polri dan TNI dari penyalahgunaan kekuasaan.

"Membersihkan TNI, membersihkan Polri, dari orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan, dan berlindung di balik kekuasaan lembaganya," kata dia.

Usman meminta Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan dengan benar dan memanggil orang-orang yang terduga terlibat.

"Orang-orang itu sudah jelas, ada di dalam laporan Tim Pencari Fakta, bahkan ada di dalam laporan-laporan yang pernah dibuat oleh Bareskrim Polri," tutur dia.

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Baca juga: 21 Tahun Kematian Munir, Sejauh Mana Proses Penyelidikan Kasusnya?

Dia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, yang dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Baca juga: Amnesty: Kasus Munir Berpeluang Dibawa ke Pengadilan HAM

Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Terbaru, Komnas HAM mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Hingga kini, tim ad hoc penyelidikan telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, tim ad hoc ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Nasional
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
Nasional
Domino Kekuasaan
Domino Kekuasaan
Nasional
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Nasional
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
Nasional
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Nasional
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Nasional
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Nasional
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Nasional
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Nasional
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nasional
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Dipenuhi
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Dipenuhi
Nasional
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Nasional
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Anggota DPR Cecar KY, Calon Hakim Agung Pernah Diduga Plagiat Lolos Seleksi Lagi
Nasional
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
TNI AL Berupaya Akuisisi Kapal Induk Italia untuk Perkuat Armada Laut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau