MOJOKERTO, KOMPAS.com - Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi kekasihnya yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto, pernah menjadi jagal hewan.
Alvi memutilasi kekasihnya, TAS (25), di kamar mandi indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (31/9/2025).
Ratusan bagian tubuh korban kemudian dibuang di hutan Pacet, sedangkan sebagian lainnya disimpan di indekos.
Membagi tubuh korban menjadi ratusan bagian dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam.
Keahliannya tersebut didapatkan dari pekerjaan sebelumnya sebagai tukang jagal hewan.
“Bahwasanya yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Pacet Simpan Kepala Korban di Indekos Selama Sepekan
Ihram menyampaikan, pelaku bekerja sebagai tukang jagal tidak penuh waktu, melainkan pada momen-momen tertentu ketika jasanya dibutuhkan.
“Jadi, dia pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan pada suatu ketika dalam momen kegiatan, di mana dibutuhkan jagal hewan tersebut dan dia pernah bekerja tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, warga setempat di lingkungan kos mengatakan bahwa sehari-hari pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Sementara itu, polisi tidak menyebutkan pekerjaan korban.
Namun, dalam keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), korban masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
“Korban adalah di status KTP seorang pelajar, namun faktanya yang bersangkutan sudah lulus kuliah di salah satu universitas di Madura,” ucap dia.
Puluhan bagian tubuh korban, milik perempuan TAS (25) asal Pacitan, Jatim, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Kekasih di Surabaya Pakai Pisau Daging, Gunting Baja hingga Palu
Hubungan pelaku dengan korban merupakan sepasang kekasih, belum menikah tetapi tinggal dalam satu atap.
Motifnya dilatarbelakangi oleh sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini