Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan

Kompas.com - 08/09/2025, 12:13 WIB
Izzatun Najibah,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi kekasihnya yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto, pernah menjadi jagal hewan.

Alvi memutilasi kekasihnya, TAS (25), di kamar mandi indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (31/9/2025).

Ratusan bagian tubuh korban kemudian dibuang di hutan Pacet, sedangkan sebagian lainnya disimpan di indekos. 

Membagi tubuh korban menjadi ratusan bagian dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam.

Keahliannya tersebut didapatkan dari pekerjaan sebelumnya sebagai tukang jagal hewan.

“Bahwasanya yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Pacet Simpan Kepala Korban di Indekos Selama Sepekan

Ihram menyampaikan, pelaku bekerja sebagai tukang jagal tidak penuh waktu, melainkan pada momen-momen tertentu ketika jasanya dibutuhkan.

“Jadi, dia pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan pada suatu ketika dalam momen kegiatan, di mana dibutuhkan jagal hewan tersebut dan dia pernah bekerja tersebut,” ujarnya. 

Sebelumnya, warga setempat di lingkungan kos mengatakan bahwa sehari-hari pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Sementara itu, polisi tidak menyebutkan pekerjaan korban.

Namun, dalam keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), korban masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

“Korban adalah di status KTP seorang pelajar, namun faktanya yang bersangkutan sudah lulus kuliah di salah satu universitas di Madura,” ucap dia. 

Puluhan bagian tubuh korban, milik perempuan TAS (25) asal Pacitan, Jatim, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Kekasih di Surabaya Pakai Pisau Daging, Gunting Baja hingga Palu

Hubungan pelaku dengan korban merupakan sepasang kekasih, belum menikah tetapi tinggal dalam satu atap.

Motifnya dilatarbelakangi oleh sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Surabaya
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Surabaya
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau