MOJOKERTO, KOMPAS.com - Alvi Maulana (24) membunuh dan memutulasi kekasihnya TAS (25) menjadi ratusan bagian menggunakan berbagai macam jenis senjata tajam.
Pelaku membunuh dan memutilasi korban di kamar mandi kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sementara korban warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jatim.
Saat dini hari, keduanya diselimuti rasa amarah karena konflik. Pasangan ini punya hubungan asmara meski belum menikah dan tinggal satu kamar kos.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Korban yang Ditemukan di Pacet Mojokerto
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pelaku menyerang leher korban dengan senjata tajam hingga tewas.
Setelah itu, pelaku mengeksekusi dengan membagi bagian tubuh korban hingga berjumlah ratusan.
Dalam barang bukti yang ditampilkan, tampak pisau daging berbentuk persegi panjang dengan tampilan alumunium yang masih mengkilap. Selain itu, ada juga barang bukti gunting baja seng dan palu.
Baca juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Berjumlah Ratusan, Kepala Masih Disimpan di Belakang Lemari
Polisi juga mengamankan pakaian berlumur darah milik korban, tas yang digunakan pelaku untuk membawa potongan tubuh, hingga guling berlumur darah.
“Pada saat di TKP banyak berlumuran darah dan ada pakaian-pakaian korban yang masih terpakai, dan ada alat bantu komunikasi yang selanjutnya mempermudah kita untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, membuat terang perkara tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Karena Asmara dan Sakit Hati, Pelaku Mutilasi Tubuh Kekasih Jadi Ratusan Bagian
Diketahui, puluhan potongan tubuh korban milik perempuan TAS (25) asal Pacitan, Jatim ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
Tubuhnya dibagi menjadi puluhan potongan jaringan tubuh, satu potongan kaki kiri, dan satu potongan pergelangan tangan kanan korban.
Hubungan pelaku dengan korban merupakan sepasang kekasih, belum menikah namun tinggal dalam satu atap. Motifnya, dilatari karena sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini