Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Asmara dan Sakit Hati, Pelaku Mutilasi Tubuh Kekasih

Kompas.com - 08/09/2025, 10:37 WIB
Izzatun Najibah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Alvi Maulana (24) ditangkap setelah membunuh dan memutilasi kekasihnya, TAS (25), menjadi banyak bagian.

Peristiwa keji ini terjadi karena sakit hati dalam hubungan asmara mereka.

Pelaku yang berasal dari Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, membunuh korban di dalam kamar mandi kos yang terletak di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (31/8/2025).

Setelah membunuh, Alvi membuang potongan tubuh korban ke hutan di Pacet, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa meskipun keduanya tinggal bersama, mereka belum menikah secara sah maupun siri.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Mutilasi di Pacet Dikenal Pendiam

"Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan suami istri belum sah," ungkapnya pada Senin (8/9/2025).

Selama tinggal bersama, pelaku dan korban sering terlibat konflik selama kurang lebih empat tahun.

Emosi Alvi memuncak hingga dia tega melakukan tindakan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya.

"Motif yang bersangkutan diawali dengan asmara melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah," ujar Ihram.

Lebih lanjut, pelaku mengaku merasa tertekan dengan tuntutan ekonomi dan gaya hidup korban yang sulit dipenuhi.

"Kemudian tuntutan ekonomi, kemudian rasa kekerasan berlebihan sehingga terjadi peristiwa tersebut," tambahnya.

Pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB, warga menemukan potongan tubuh TAS di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Pacet Diduga Sudah Nikah Siri dengan Korban

Potongan tubuh tersebut terdiri dari berbagai bagian, termasuk potongan kaki dan tangan.

Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338."

"Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," pungkas Ihram.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Surabaya
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Surabaya
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau