SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto, telah teridentifikasi sebagai Alvi Maulana (24 tahun).
Ia ditangkap Polres Mojokerto di kamar kosnya yang terletak di kawasan Lidah Wetan, Surabaya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Alvi diketahui merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.
"Ditangkap sekitar jam 1 pagi, polisi datang untuk melakukan penangkapan pelaku mutilasi," ungkap Ketua RT setempat, Heru, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Polisi Evakuasi Puluhan Potongan Tubuh Manusia di Pacet Mojokerto, Diduga Mutilasi
Heru menambahkan bahwa Alvi sudah tinggal di kos tersebut selama lima bulan sejak April 2025.
Namun, pelaku tidak pernah meminta surat domisili kepada RT setempat.
"Alvi belum pernah minta surat domisili. KTP dan surat-surat lain belum diberikan karena ditunda-tunda," ujarnya.
Sehari-hari, Alvi bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan kabarnya telah menikah siri dengan korban.
Baca juga: Identitas Korban Mutilasi di Mojokerto Terungkap, Perempuan 25 Tahun Asal Lamongan
"Katanya dia adalah driver ojek online. Dikabarkan juga nikah siri, karena saya belum dapat surat," terangnya.
Diketahui, puluhan potongan tubuh korban, seorang perempuan berinisial TAS (25) asal Pacitan, Jawa Timur, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto pada Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
Tubuh korban dibagi menjadi 63 potongan jaringan, termasuk satu potongan kaki kiri dan satu potongan pergelangan tangan kanan.
Hubungan antara pelaku dan korban diduga merupakan sepasang kekasih.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini