Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Mutilasi Mayat Dalam Koper di Kediri Menyesal Usai Bikin Gaduh

Kompas.com - 12/08/2025, 11:20 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap teman dekatnya, Uswatun Khasanah (29), menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya.

Saat ini, Rohmad menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, terkait kasus yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada akhir Januari 2025.

Persidangan yang berlangsung pada Senin (11/8/2025) ini adalah agenda penuntutan, namun terpaksa ditunda karena berkas dari kejaksaan belum lengkap.

Penyesalan Rohmad diungkapkan anggota tim pengacaranya, Apriliawan Adi Wasisto, setelah sidang.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Kediri Kembali Ditunda, Apa Sebabnya?

"Terdakwa sendiri sejak awal bahkan sampai kemarin saat pemeriksaan terdakwa, sangat-sangat menyesali perbuatannya," ungkap Apriliawan.

Dalam kesempatan sidang, Rohmad juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, serta masyarakat di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Ponorogo, yang menjadi lokasi pembuangan potongan mayat.

"Karena kasusnya dia kan viral, sehingga dia juga meminta maaf kepada masyarakat seluruh Indonesia dan seluruh pihak," lanjut Apriliawan.

Rohmad berharap diberikan kesempatan memperbaiki diri, mengingat ia masih memiliki keluarga dan dua anak yang memerlukan kasih sayang seorang ayah.

"Harapannya ya itu, salah satunya agar bisa bertemu lagi dan merawat anak-anaknya yang masih kecil itu," tambah pengacara tersebut.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang Banten Dituntut Hukuman Mati

Meskipun demikian, pihak pengacara menyatakan akan menghormati apapun hasil dari persidangan.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Adi Surya, Kota Kediri, ini menarik perhatian publik.

Uswatun Khasanah, warga Kabupaten Blitar, yang merupakan teman dekat Rohmad dan diakui sebagai istri siri, menjadi korban dalam peristiwa yang berlatar belakang sakit hati dan cemburu.

Pembunuhan dilakukan dengan cara mutilasi menggunakan pisau pemotong buah, di mana potongan besar jasad korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, potongan lainnya, termasuk kepala dan kaki, dibuang di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Cika Dibunuh Pelaku Mutilasi Sebelum Wisuda, Padahal Sudah Mau Menikah

Dalam perkara ini, Rohmad Tri Hartanto terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, karena jaksa penuntut umum mengenakan pasal berlapis.

Mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Grafiti Provokatif 'Police Killed People' Muncul di Kota Pasuruan
Grafiti Provokatif "Police Killed People" Muncul di Kota Pasuruan
Surabaya
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Surabaya
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Surabaya
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit, Layaknya Kotoran
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit, Layaknya Kotoran
Surabaya
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Surabaya
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Surabaya
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Surabaya
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Surabaya
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Surabaya
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Surabaya
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Surabaya
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Beruntun pada Senin Pagi, Letusan Asap 800 Meter
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Beruntun pada Senin Pagi, Letusan Asap 800 Meter
Surabaya
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Korban yang Ditemukan di Pacet Mojokerto
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Korban yang Ditemukan di Pacet Mojokerto
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau