Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi

Kompas.com - 08/09/2025, 13:51 WIB
Izzatun Najibah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Alvi Maulana (24) meminta maaf usai membunuh dan memutilasi kekasihnya, TAS (25), karena didorong rasa amarah.

Alvi ditangkap Polres Mojokerto di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) pukul 03.00 WIB setelah adanya laporan warga soal temuan bagian tubuh korban mutilasi.

Bagian tubuh korban itu ditemukan di Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025). Ada 75 bagian tubuh yang ditemukan di lokasi tersebut. Bagian tubuh lainnya ditemukan masih disimpan di kos pelaku.

Baca juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Berjumlah Ratusan, Kepala Masih Disimpan di Belakang Lemari

Korban dibunuh dan dimutilasi secara keji oleh pelaku di kamar mandi kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya pada Minggu (31/8/2025) pukul 02.00 WIB.

Pelaku melakukan tindakan tersebut karena mengaku emosi dengan sikap korban yang ia nilai tempramen. Puncaknya, saat korban mengunci pelaku dari dalam pada Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Berjumlah Ratusan, Kepala Masih Disimpan di Belakang Lemari

Setelah ditangkap dan dilakukan penahanan, pelaku meminta maaf kepada keluarga korban karena mengaku emosi.

“Untuk keluarga saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya naik darah karena emosi,” katanya di Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025).

Ia juga mengaku menyesali perbuatannya.

“Sangat menyesal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan potongan tubuh korban milik perempuan TAS (25) asal Lamongan, Jatim, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.

Tubuhnya dibagi menjadi puluhan jaringan tubuh, satu kaki kiri, dan satu pergelangan tangan kanan korban.

Hubungan pelaku dengan korban merupakan sepasang kekasih, belum menikah namun tinggal dalam satu atap. Motif pembunuhan disertai mutilasi itu dilatari karena pelaku sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kades di Lumajang 'Mengamuk' dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg
Kades di Lumajang "Mengamuk" dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg
Surabaya
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Surabaya
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Surabaya
Grafiti Provokatif 'Police Killed People' Muncul di Kota Pasuruan
Grafiti Provokatif "Police Killed People" Muncul di Kota Pasuruan
Surabaya
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Surabaya
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Surabaya
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit
Surabaya
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Surabaya
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Surabaya
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Surabaya
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Surabaya
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Surabaya
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Surabaya
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau