BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada saudaranya pada Minggu (8/9/2025). Korban yang masih duduk di bangku sekolah langsung mendapat pendampingan dari pihak desa dan dinas terkait agar kasus segera diproses hukum.
“Begitu korban menceritakan perbuatan ayah tirinya, kami langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” ujar Kepala Desa Laksana Mekar, Abdul Qahar Muzakkar, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Modus Bos Mafia, Pria di Serang Setubuhi Anak Tiri Usia 12 Tahun sejak 2023
Qahar mengatakan, korban mendapat pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A. Menurutnya, kondisi korban saat ini sangat terpukul sehingga perlu perhatian khusus agar bisa kembali pulih.
“Saat ini kondisi korban masih sangat trauma. Fokus utama kami adalah memastikan proses pemulihan berjalan maksimal, baik secara psikologis maupun sosial,” ucap Qahar.
Ia menambahkan, korban bahkan enggan kembali ke sekolah lantaran masih ketakutan dan membutuhkan ruang aman untuk memulihkan diri.
Sementara itu, Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang melibatkan ASN tersebut.
"Betul sudah terima laporan. Pelaku sudah diserahkan ke Polres Cimahi," kata Kusmawan.
Polisi memastikan pelaku berinisial DR (49) kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cimahi untuk mengungkap kronologi lengkap kasus yang mencoreng wajah aparatur sipil negara ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini