MOJOKERTO, KOMPAS.com - Alvi Maulana (24) membuang bagian tubuh kekasihnya, TAS (25), yang sudah dimutilasi di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.
Pelaku membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian di kamar mandi indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (31/8/2025) lalu.
Namun, bagian tubuh milik korban baru ditemukan oleh warga S pada Sabtu (6/9/2025). Setelah olah TKP, polisi menemukan puluhan bagian tubuh.
Sementara itu, bagian tubuh lainnya masih disimpan di dalam kosnya dan diamankan polisi saat penangkapan tersangka pada Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kurtanto mengatakan, pelaku menuju Pacet dengan membawa bagian tubuh korban yang dibungkus tas merah.
Lalu, pelaku mengaku membuang bagian tubuh korban dengan cara dilempar secara acak di semak-semak.
“Ditaruh di dalam tas, bahkan dibuang dicecer,” kata Ihram, Senin (8/9/2025) sembari memperagakan.
Saat diinterogasi polisi, pelaku membuang bagian tubuh korban secara acak dengan dilempar.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, sambil berjalan dibuang dan dilempar, tapi ingat tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan bekas,” ucapnya.
Bagian tubuh tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian di rumah sakit untuk uji forensik.
Sementara itu, soal pemakaman akan diputuskan oleh pihak keluarga korban.
“Sekarang sedang berada di rumah sakit untuk kita laksanakan kegiatan forensik, yang tentunya di kemudian waktu akan segera dikebumikan dengan diserahkan kepada pihak keluarga, dan keluarga juga sudah kita tembusi,” kata dia.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Bagian tubuh korban milik perempuan TAS (25) asal Lamongan, Jatim, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.
Hubungan pelaku dengan korban merupakan sepasang kekasih yang belum menikah tetapi tinggal dalam satu atap.
Motifnya, sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini