Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulyana Pembunuh Disertai Mutilasi Diserang Pihak Keluarga Saat Sidang Vonis

Kompas.com - 14/08/2025, 12:41 WIB
Rasyid Ridho,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mulyana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, mendapatkan serangan oleh kerabat korban saat hakim akan memulai persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/8/2025).

Pantauan Kompas.com, aksi penyerangan terhadap Mulyana diduga dilakukan oleh pihak keluarga korban, Siti Amelia.

Penyerangan terjadi saat terdakwa baru dimasukkan ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim yang diketuai David Panggabean.

Baca juga: Mulyana, Si Pembunuh dan Pemutilasi Pacar Hamil di Serang Banten Divonis Mati

Saat Mulyana baru duduk di kursi pesakitan, seorang pria dengan jaket dan topi hitam berlari dari bagian belakang, lalu meloncati pagar pembatas.

Pria tersebut berusaha menyerang dengan memukul kepala terdakwa.

Namun, petugas keamanan yang berjaga berusaha menghalaunya.

Beruntung, pukulan pria tersebut tidak mengenai terdakwa yang menghindar, lalu petugas berhasil mengamankannya untuk membawa keluar ruang sidang.

Melihat hal itu, hakim David meminta keluarga dan kerabat tidak main hakim sendiri dan menjaga ketertiban.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Banten, Mulyana Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

"Tolong untuk menjaga ketertiban, tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif, akan kami tunda," kata hakim David sebelum memukul palu tanda dimulainya persidangan.

"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri. Saya rasa bisa kita taati semua, bisa?" sambung David.

Pengunjung yang berada di kursi langsung menyebut "Bisa," teriak pengunjung.

Setelah kondusif, hakim pun memulai persidangan dengan membacakan berkas putusan.

Dalam amar putusan, Mulyana telah terbukti memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati," kata David di hadapan terdakwa.

David mengatakan, pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.

"Hal-hal meringankan tidak ada," ujar David.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Regional
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Regional
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Regional
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Regional
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Regional
Terbongkar, Pabrik Beras Oplosan di Banten, Pemilik Jadi Tersangka, 94 Karung Premium Disita
Terbongkar, Pabrik Beras Oplosan di Banten, Pemilik Jadi Tersangka, 94 Karung Premium Disita
Regional
Uji Coba Angkot Gratis untuk Siswa Magelang, Dinas: Rata-rata 30 Penumpang per Kendaraan
Uji Coba Angkot Gratis untuk Siswa Magelang, Dinas: Rata-rata 30 Penumpang per Kendaraan
Regional
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Beli Rumah di Gunungkidul, Ditangkap Saat Tidur di Sana
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Beli Rumah di Gunungkidul, Ditangkap Saat Tidur di Sana
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Kota Tegal Capai Rp 23-49 Juta, Ketua Keluhkan Pajak Progresif
Tunjangan Rumah DPRD Kota Tegal Capai Rp 23-49 Juta, Ketua Keluhkan Pajak Progresif
Regional
Terekam CCTV, Seseorang Bermukena dan Bermasker Bakar Inventaris Masjid di Makassar
Terekam CCTV, Seseorang Bermukena dan Bermasker Bakar Inventaris Masjid di Makassar
Regional
Kadisdik: 163 Sekolah di Sumenep Dapat Bantuan Chromebook di Era Nadiem Makarim
Kadisdik: 163 Sekolah di Sumenep Dapat Bantuan Chromebook di Era Nadiem Makarim
Regional
Pemkot Solo Rogoh Rp 1,8 M untuk Revitalisasi Kolam Peninggalan Pakubuwono X
Pemkot Solo Rogoh Rp 1,8 M untuk Revitalisasi Kolam Peninggalan Pakubuwono X
Regional
Sempat Batal Imbas Demo Ricuh, Magelang Ethno Carnival 2025 Rilis Jadwal Baru
Sempat Batal Imbas Demo Ricuh, Magelang Ethno Carnival 2025 Rilis Jadwal Baru
Regional
Jalan Rusak, Warga di Majene Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 7 Kilometer
Jalan Rusak, Warga di Majene Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 7 Kilometer
Regional
Tabrak Motor di Lampu Merah, Mobil Freed Terbalik di Jalan Slamet Riyadi Solo
Tabrak Motor di Lampu Merah, Mobil Freed Terbalik di Jalan Slamet Riyadi Solo
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau