Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulyana, Si Pembunuh dan Pemutilasi Pacar Hamil di Serang Banten Divonis Mati

Kompas.com - 14/08/2025, 11:29 WIB
Rasyid Ridho,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com – Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang.

Ketua Majelis Hakim David Panggabean menyebut Mulyana terbukti memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati," kata David di hadapan terdakwa, Kamis (14/8/2025).

David menambahkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. "Hal-hal meringankan tidak ada," ujarnya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Banten, Mulyana Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelum mengetuk palu, David memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding. Sementara itu, keluarga korban menyambut putusan tersebut.

"Terima kasih pak hakim," teriak keluarga korban dari kursi pengunjung sidang.

Kasus ini berawal pada Sabtu (12/4/2025) malam saat korban menghubungi Mulyana melalui WhatsApp dan mengaku sedang hamil. Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto hasil tes kehamilan.

Mulyana lalu meminta korban menggugurkan kandungannya. Keesokan harinya, keduanya bertemu untuk membicarakan hal tersebut. Dalam pertemuan itu, Mulyana mulai merencanakan pembunuhan.

Ia mengajak korban jalan-jalan sambil berpura-pura mencari obat penggugur kandungan. Sore harinya, di kawasan wisata Peninjauan, korban kembali menunjukkan tes kehamilan dengan hasil positif.

Baca juga: Pelaku Mengaku Mutilasi Siti Amelia karena Hamil, Ternyata Tak Ada Janin di Tubuh Korban

Terdakwa marah dan menolak bertanggung jawab. Dalam perjalanan pulang, korban mengancam akan memberitahu orang tua masing-masing. Pertengkaran pun terjadi hingga terdakwa memutuskan menghabisi nyawa korban.

Di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Mulyana mencekik korban dengan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu menutup tubuhnya dengan pohon pisang.

Terdakwa sempat pulang untuk mengambil pacul, namun hanya menemukan golok. Ia kembali ke lokasi, memutilasi tubuh korban, dan membuang potongan tubuh ke sungai.

Potongan tubuh itu akhirnya ditemukan warga. Polisi kemudian menangkap Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kritik Siskamling Kota Bandung, Bima Arya: Jangan cuma 'Baby Boomer', Gen Z dan Milenial Mana?
Kritik Siskamling Kota Bandung, Bima Arya: Jangan cuma "Baby Boomer", Gen Z dan Milenial Mana?
Bandung
Pesan Wali Kota Farhan ke Menkeu Baru: Pulihkan Rasa Percaya Publik
Pesan Wali Kota Farhan ke Menkeu Baru: Pulihkan Rasa Percaya Publik
Bandung
Benarkah Macan Tutul Kabur dari Lembang Park and Zoo Bisa Bahayakan Pendaki Tangkuban Parahu? Ini Jawaban Ahli
Benarkah Macan Tutul Kabur dari Lembang Park and Zoo Bisa Bahayakan Pendaki Tangkuban Parahu? Ini Jawaban Ahli
Bandung
Macan Tutul Lembang Park and Zoo Kabur ke Hutan Tangkuban Parahu, Pendaki Tak Perlu Panik
Macan Tutul Lembang Park and Zoo Kabur ke Hutan Tangkuban Parahu, Pendaki Tak Perlu Panik
Bandung
Babak Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: 2 Pelaku Saling Kenal dengan Korban, Ditembak dan Diringkus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: 2 Pelaku Saling Kenal dengan Korban, Ditembak dan Diringkus
Bandung
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Menteri PPPA Desak Ungkap Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung
Bandung
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Kematian di Balik Tembok Terapi: Kisah Ilham yang Pulang dengan Luka
Bandung
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
Bandung
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil dan Truk di Km 111 Tol Cipularang, 2 Tewas
Bandung
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Polisi Gerebek Markas Remaja Tawuran Live Facebook di Indramayu, 4 Remaja Ditangkap
Bandung
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Istri Pimpinan Majelis Taklim di Bogor Ungkap Detik-detik Bangunan Ambruk: Saya Kira Kiamat
Bandung
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Ibu dan 2 Anak Tewas Dalam Kontrakan di Banjaran Bandung, Menteri PPPA Datang Melayat
Bandung
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Ungkap 2 Pembunuhan Besar hingga Terluka Saat Amankan Demo, 9 Polisi dan 1 Kades di Indramayu Dapat Penghargaan
Bandung
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas Bogor Bertambah Jadi 131 Orang
Bandung
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Kecelakaan Truk dan Honda Jazz di Tol Cipularang Km 111, Dua Orang Tewas
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau