SERANG, KOMPAS.com – Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang.
Ketua Majelis Hakim David Panggabean menyebut Mulyana terbukti memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati," kata David di hadapan terdakwa, Kamis (14/8/2025).
David menambahkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. "Hal-hal meringankan tidak ada," ujarnya.
Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Banten, Mulyana Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelum mengetuk palu, David memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding. Sementara itu, keluarga korban menyambut putusan tersebut.
"Terima kasih pak hakim," teriak keluarga korban dari kursi pengunjung sidang.
Kasus ini berawal pada Sabtu (12/4/2025) malam saat korban menghubungi Mulyana melalui WhatsApp dan mengaku sedang hamil. Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto hasil tes kehamilan.
Mulyana lalu meminta korban menggugurkan kandungannya. Keesokan harinya, keduanya bertemu untuk membicarakan hal tersebut. Dalam pertemuan itu, Mulyana mulai merencanakan pembunuhan.
Ia mengajak korban jalan-jalan sambil berpura-pura mencari obat penggugur kandungan. Sore harinya, di kawasan wisata Peninjauan, korban kembali menunjukkan tes kehamilan dengan hasil positif.
Baca juga: Pelaku Mengaku Mutilasi Siti Amelia karena Hamil, Ternyata Tak Ada Janin di Tubuh Korban
Terdakwa marah dan menolak bertanggung jawab. Dalam perjalanan pulang, korban mengancam akan memberitahu orang tua masing-masing. Pertengkaran pun terjadi hingga terdakwa memutuskan menghabisi nyawa korban.
Di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Mulyana mencekik korban dengan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu menutup tubuhnya dengan pohon pisang.
Terdakwa sempat pulang untuk mengambil pacul, namun hanya menemukan golok. Ia kembali ke lokasi, memutilasi tubuh korban, dan membuang potongan tubuh ke sungai.
Potongan tubuh itu akhirnya ditemukan warga. Polisi kemudian menangkap Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini