SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang membongkar pabrik pengoplosan beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Polisi menetapkan pemilik pabrik, SU (46), sebagai tersangka, dan menyita 94 karung beras merek premium dengan total berat 10 ton.
"Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Berbekal informasi tersebut, pada Senin (4/8/2025), tim gabungan mendatangi gudang beras sekaligus penggilingan padi milik SU.
Baca juga: Warga Resah Harga Beras Naik dari Bulan Lalu, Bupati Bandung: Tak Usah Khawatir...
Petugas menemukan adanya praktik curang, di mana beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium.
Hasil pencampuran dengan mesin itu kemudian dikemas untuk dijual menggunakan merek premium terkenal.
Beras-beras hasil produksi SU, lanjut Condro, diedarkan atau dijual ke wilayah Kabupaten Serang dengan harga Rp 200.000 per karung dengan berat 25 kilogram.
"Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp 98.200 setiap karungnya," ungkap Condro.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, dari keterangan SU, praktik curangnya telah berlangsung selama 10 tahun.
Baca juga: Isu Beras Langka di Bangka Belitung, Ini Kata Polisi dan Bulog
Beras tidak layak konsumsi, kata Andi, didapat tersangka dari beras sisa pesta pernikahan atau khitanan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp 10.000 per kilogram.
"Untuk beras yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor, berkutu, kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal," kata Andi.
Andi menyebut, SU akan dijerat Pasal 32 Ayat (1) huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dirubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Junto Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a), (d), huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 bis KUHPidana," tandas Andi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini