Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar, Pabrik Beras Oplosan di Banten, Pemilik Jadi Tersangka, 94 Karung Premium Disita

Kompas.com - 08/09/2025, 15:08 WIB
Rasyid Ridho,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang membongkar pabrik pengoplosan beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.

Polisi menetapkan pemilik pabrik, SU (46), sebagai tersangka, dan menyita 94 karung beras merek premium dengan total berat 10 ton.

"Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Berbekal informasi tersebut, pada Senin (4/8/2025), tim gabungan mendatangi gudang beras sekaligus penggilingan padi milik SU.

Baca juga: Warga Resah Harga Beras Naik dari Bulan Lalu, Bupati Bandung: Tak Usah Khawatir...

Petugas menemukan adanya praktik curang, di mana beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium.

Hasil pencampuran dengan mesin itu kemudian dikemas untuk dijual menggunakan merek premium terkenal.

Beras-beras hasil produksi SU, lanjut Condro, diedarkan atau dijual ke wilayah Kabupaten Serang dengan harga Rp 200.000 per karung dengan berat 25 kilogram.

"Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp 98.200 setiap karungnya," ungkap Condro.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, dari keterangan SU, praktik curangnya telah berlangsung selama 10 tahun.

Baca juga: Isu Beras Langka di Bangka Belitung, Ini Kata Polisi dan Bulog

Beras tidak layak konsumsi, kata Andi, didapat tersangka dari beras sisa pesta pernikahan atau khitanan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp 10.000 per kilogram.

"Untuk beras yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor, berkutu, kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal," kata Andi.

Andi menyebut, SU akan dijerat Pasal 32 Ayat (1) huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dirubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Junto Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a), (d), huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 bis KUHPidana," tandas Andi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Regional
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Regional
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Regional
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Regional
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau