KEDIRI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur meminta Rohmad Tri Hartanto (32) alias Antok, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah (29) dihukum mati.
Tuntutan hukuman mati itu disampaikan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).
Pihak jaksa beralasan, perbuatan terdakwa telah sah dan meyakinkan secara hukum memenuhi unsur-unsur sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Kediri Dituntut Hukuman Mati
Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Selain kesesuaian unsur pidana, terdapat sejumlah pertimbangan lain yang turut membuat beratnya tuntutan jaksa, yakni mulai dari perbuatan terdakwa yang dianggap cukup meresahkan masyarakat, bermuatan sadisme, serta korban adalah tukang punggung keluarga.
“Terdakwa juga sudah menikmati hasil kejahatannya (penjualan mobil milik korban),” ujar jaksa Ichwan Kabalmay saat membacakan tuntutannya.
Adapun mengenai faktor yang meringankan pidana terdakwa, pihak jaksa tidak menemukannya.
“Tidak ada yang meringankan,” ujar Ichwan.
Pembunuhan Uswatun yang terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya di Kota Kediri pada Januari 2025 itu cukup menyita perhatian masyarakat.
Uswatun Hasanah (29), warga Kabupaten Blitar, merupakan teman dekat yang diakui sebagai istri siri terdakwa.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mutilasi Mayat Dalam Koper di Kediri Menyesal Usai Bikin Gaduh
Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang cukup sadis.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini