KEDIRI, KOMPAS.com - Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap teman dekatnya, Uswatun Khasanah (29), menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Saat ini, Rohmad menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, terkait kasus yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada akhir Januari 2025.
Persidangan yang berlangsung pada Senin (11/8/2025) ini adalah agenda penuntutan, namun terpaksa ditunda karena berkas dari kejaksaan belum lengkap.
Penyesalan Rohmad diungkapkan anggota tim pengacaranya, Apriliawan Adi Wasisto, setelah sidang.
Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Kediri Kembali Ditunda, Apa Sebabnya?
"Terdakwa sendiri sejak awal bahkan sampai kemarin saat pemeriksaan terdakwa, sangat-sangat menyesali perbuatannya," ungkap Apriliawan.
Dalam kesempatan sidang, Rohmad juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, serta masyarakat di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Ponorogo, yang menjadi lokasi pembuangan potongan mayat.
"Karena kasusnya dia kan viral, sehingga dia juga meminta maaf kepada masyarakat seluruh Indonesia dan seluruh pihak," lanjut Apriliawan.
Rohmad berharap diberikan kesempatan memperbaiki diri, mengingat ia masih memiliki keluarga dan dua anak yang memerlukan kasih sayang seorang ayah.
"Harapannya ya itu, salah satunya agar bisa bertemu lagi dan merawat anak-anaknya yang masih kecil itu," tambah pengacara tersebut.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang Banten Dituntut Hukuman Mati
Meskipun demikian, pihak pengacara menyatakan akan menghormati apapun hasil dari persidangan.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Adi Surya, Kota Kediri, ini menarik perhatian publik.
Uswatun Khasanah, warga Kabupaten Blitar, yang merupakan teman dekat Rohmad dan diakui sebagai istri siri, menjadi korban dalam peristiwa yang berlatar belakang sakit hati dan cemburu.
Pembunuhan dilakukan dengan cara mutilasi menggunakan pisau pemotong buah, di mana potongan besar jasad korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di Kabupaten Ngawi.
Sementara itu, potongan lainnya, termasuk kepala dan kaki, dibuang di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Cika Dibunuh Pelaku Mutilasi Sebelum Wisuda, Padahal Sudah Mau Menikah
Dalam perkara ini, Rohmad Tri Hartanto terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, karena jaksa penuntut umum mengenakan pasal berlapis.
Mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini