KEDIRI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, kembali menunda persidangan dengan agenda penuntutan dalam perkara pembunuhan dengan cara mutilasi atas terdakwa Rohmad Tri Hartanto pada Senin (11/8/2025).
Pada persidangan itu, mulanya seluruh pihak baik majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum sudah hadir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri.
Begitu juga terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok, yang hadir mengenakan baju koko kelir coklat dan celana hitam itu, juga sudah duduk di kursi pesakitan di hadapan para pihak.
Baca juga: Pernikahan Dini di Kediri, 132 Orang Ajukan Dispensasi Menikah di Bawah Umur Sepanjang Januari-Juli
Namun, saat majelis hakim yang dipimpin oleh Khaerul tersebut mempersilakan pihak jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, suasananya menjadi berbeda.
“Yang Mulia, kami belum bisa membacakan tuntutan karena berkas (pertimbangan) dari Kejagung sudah turun tapi belum kami terima,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Kabalmay, kepada majelis hakim dalam persidangan itu.
Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper di Kediri Masuk Penuntutan
Atas belum lengkapnya berkas untuk dibacakan dalam pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khaerul lantas menyampaikan pandangannya disusul memutuskan penundaan sidang hingga minggu depan.
“Ditunda hingga Kamis (21/8/2025),” ujar Khaerul sambil mengetok palu hakim tanda persidangan usai.
Sekadar diketahui, persidangan dengan agenda penuntutan tersebut telah mengalami penundaan hingga 3 kali ini. Latar belakangnya sama, yakni belum turunnya berkas kajian dari Kejaksaan Agung.
Berkas tersebut sebelumnya diajukan berjenjang dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.
Kajian itu berkenaan dengan pengenaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang akan berkorelasi dengan ancaman pidananya.
Sebab dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Meski demikian, pihak penasihat hukum terdakwa tidak mempermasalahkan penundaan yang berulang itu.
“Kami tetap menghormati proses persidangan yang berjalan,” ujar Apriliawan Adi Wasisto, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa, usai sidang.
Ada pun peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya di Kota Kediri pada Januari 2025 itu cukup menyita perhatian masyarakat.
Korbannya adalah Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat yang diakui sebagai istri siri terdakwa. Sedangkan terdakwa sendiri merupakan warga Kabupaten Tulungagung.
Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang cukup tragis, yaitu dengan cara dimutilasi menggunakan pisau pemotong buah.
Potongan besar jasad korban yang dikemas dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi. Sedangkan potongan lainnya mulai kepala hingga kaki dibuang di di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini