PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap kedua di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Saat ini, Pemprov Kalteng masih menunggu petunjuk teknis dari pusat untuk pelaksanaannya.
Baca juga: Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ihwal pengangkatan PPPK kedua tersebut.
“Sekarang (informasi pengangkatan) masih kami tunggu dari Kemenpan-RB dan BKN, tetapi informasinya (jumlah yang kami usulkan) sudah disetujui semua,” beber Leonard kepada wartawan di Kantor BPSDM Kalteng, Palangka Raya, Senin (9/8/2025).
Leonard menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 1.000 tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang bakal diangkat menjadi PPPK itu.
“Banyak, ada ribuan lebih, kalau tidak salah ada 1.300, tetapi data lengkapnya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tambahnya.
Baca juga: Pesan Pramono ke 992 PPPK yang Baru Dilantik, Jaga Integritas hingga Hidup Sederhana
Tenaga non-ASN yang nanti diangkat menjadi PPPK di tahap kedua, lanjut Leonard, tidak perlu lagi mengikuti seleksi atau tes, sehingga dapat langsung menerima nomor induk pegawai (NIP).
“Tetapi mereka tidak bisa duduk di jabatan struktural, mengenai paruh waktu atau full, mereka sama saja PPPK, tidak ada istilah paruh waktu atau full, karena sama-sama menggunakan NIP,” tandas Leonard.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini