Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Kasus Munir Berpeluang Dibawa ke Pengadilan HAM

Kompas.com - 07/09/2025, 23:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib berpeluang kuat untuk dibawa ke Pengadilan HAM.

Ia menegaskan, tindak kejahatan yang menimpa Munir dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Peluang dibawa ke Pengadilan HAM ini bisa sekali. UU HAM itu ada definisi tentang extrajudicial killing sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia," kata Usman dalam acara peringatan 21 tahun kepergian Munir di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir

Usman menekankan pentingnya pengakuan bahwa kasus Munir merupakan pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal ini memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan pernah kedaluwarsa.

“Kenapa penting dianggap sebagai pelanggaran HAM berat? Karena dengan demikian dia tidak mengenal daluwarsa. Jadi, sampai kapan pun Komnas HAM berada, selama itu pula kita akan kejar-kejar," ujar dia.

Lebih jauh, Usman mendorong Komnas HAM untuk serius melakukan penyelidikan pro justisia. Ia menilai hal itu sebagai satu-satunya pintu hukum untuk membuka peluang pengadilan kembali.

“Komnas HAM ini menurut saya, harus kita paksa untuk melakukan penyelidikan projustisia. Kalau enggak, kita tidak akan punya peluang baru lagi," katanya.

Jika penyelidikan Komnas HAM tidak berjalan, kata Usman, opsi lain adalah mendorong presiden dan DPR membentuk mekanisme investigasi baru melalui kepolisian.

Hal ini dinilai dapat membuka kemungkinan mengajukan kembali pihak-pihak yang pernah disidangkan, ditahan, atau dibebaskan, dengan bukti baru.

“Mungkin dengan cara itu kita bisa memastikan keadilan akan terlihat lagi," pungkas Usman.

Baca juga: Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa

Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam.

Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor
KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor
Nasional
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Main Domino Usai Bertemu Karding, Tak Tahu Ternyata Ada Aziz Wellang
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Main Domino Usai Bertemu Karding, Tak Tahu Ternyata Ada Aziz Wellang
Nasional
Menanti Reformasi DPR dan Polri, Publik Tunggu Perubahan Nyata
Menanti Reformasi DPR dan Polri, Publik Tunggu Perubahan Nyata
Nasional
KPK Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Bupati Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
KPK Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Bupati Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta
Nasional
Kemiskinan Struktural Sejak Kandungan: Mendesak Reformasi Sosial-Ekonomi
Kemiskinan Struktural Sejak Kandungan: Mendesak Reformasi Sosial-Ekonomi
Nasional
RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?
Nasional
Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
Hotman Paris Tantang Adu Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Prabowo, Ini Kata Istana dan Kejagung
Nasional
Ojol dan Hegemoni Kapitalisme Digital
Ojol dan Hegemoni Kapitalisme Digital
Nasional
Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Purba Segera Dipulangkan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Nasional
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
Nasional
Politik sebagai Konten: Transformasi Gerakan Sosial di Era Digital
Politik sebagai Konten: Transformasi Gerakan Sosial di Era Digital
Nasional
21 Tahun Kematian Munir, Sejauh Mana Proses Penyelidikan Kasusnya?
21 Tahun Kematian Munir, Sejauh Mana Proses Penyelidikan Kasusnya?
Nasional
Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Nasional
Tuntutan Rakyat 17+8
Tuntutan Rakyat 17+8
Nasional
Kapolri Gandeng TNI dan BIN, Selidiki Dalang Kerusuhan Akhir Agustus
Kapolri Gandeng TNI dan BIN, Selidiki Dalang Kerusuhan Akhir Agustus
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau